Jumat, 22 Mei 2020

Manajemen Waktu Belajar Bersama Anak di Rumah Saja di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Yusnidar, S.Pd.I 

Dewasa ini Corona Virus Disease 2019 atau disingkat COVID 19 bukanlah hal baru untuk didengar. Dalam rangka mengantisipasi penyebarannya beberapa negara menerapkan kebijakan lockdown begitupun Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB). 
Sudah dua bulan virus ini melanda Indonesia dampaknya sangat terasa mulai dari terganggunya kesehatan serta potret memprihatinkan dari segi perekonomian. Tidak menafikan ekonomi melemah seolah membenarkan pepatah “besar pasak dari pada tiang”. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan, kondisi secara garis besar APBN 2020 disaat pandemi Covid 19 Pendapatan Negara turun dari target Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,9 triliun Belanja Negara naik dari Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun. Lesunya perekonomian membuat daya beli masyarakat berkurang beberapa usaha kecil menengah harus menutup usahanya bahkan perusahaan besar juga mengalami kerugian yang signifikan mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Dengan kondisi seperti itu keberlangsungan hidup para buruh beserta keluarganya dapat terancam dan angka pengangguran terus bertambah. Penulis menilai ada pembelajaran yang dapat kita ambil dari pandemi ini yaitu “menabung”. Kenapa harus memiliki tabungan? karena tidak semua hal yang kita harapkan sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Selain itu pembelajaran selanjutnya memahami pentingnya arti kemanusiaan sebagaimana yang kita alami saat ini menjalani kehidupan tidak normal seperti itulah yang dialami saudara kita di Palestina setiap hari merasakan susahnya untuk hidup normal sehingga dengan kejadian ini hendaklah  kita sesama umat manusia. 
Selain perekonomian, virus ini juga berdampak terhadap pendidikan yang biasanya  sistem pembelajaran dilakukan secara langsung disekolah namun saat ini proses pembelajaran harus dilakukan di rumah. Dalam proses pembelajaran di rumah sesuai arahan pemerintah dan kepala madrasah dilakukan melalui daring atau online. Untuk mengefektifkan pelaksanaan ini para guru mengikuti pelatihan jarak jauh sebagaimana yang Penulis alami sendiri mengikuti pelatihan dengan materi pembelajaran daring yang diadakan oleh Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan narasumber Agung Ade Yulianto. Dalam pelatihan tersebut narasumber memaparkan tata cara pelaksanaan pembelajaran secara daring sehingga kami para guru merasakan manfaat diadakannya pelatihan ini mengingat tidak semua guru memiliki pengetahuan dalam menggunakan teknologi bersifat daring. Langkah yang dilakukan Kementerian Agama RI selain menginstruksi kepada jajarannya untuk mengadakan pelatihan bagi para guru juga merancang aplikasi yang diberi nama E-Learning Madrasah.
Selama proses pembelajaran para guru setiap hari memberikan materi menggunakan beberapa aplikasi antara lain Google Class Room, Google Form, Zoom Claud dan Quizizz. Para guru harus mempersiapkan metode pembelajaran  daring ini  sesuai dengan perpaduan antara afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotorik (keterampilan) secara terintegrasi sekaligus dari rumah sehingga akan sesuai dengan yang biasa diajarkan di madrasah. Para guru juga memiliki tanggung jawab melaporkan pembelajaran kepada Kepala Madrasah setiap hari dengan mengisi link pada Google Form yang sudah sediakan. Selain itu, proses penilaian seperti PH pun juga dilaksanakan melalui Google Form.
Mulanya proses belajar di rumah disambut baik oleh siswa dengan begitu mereka tidak perlu bangun pagi untuk berangkat ke sekolah serta dapat menghabiskan banyak waktu di rumah bersama keluarga. Namun, lama kelamaan rasa jenuh pun mulai menghantui kiranya belajar di rumah dapat memanfaatkan waktu menjadi kaum rebahan yang bersantai-santai dan bermalas-malasan tapi yang terjadi malah sebaliknya mereka lebih banyak menghabiskan waktu di depan TV ataupun android untuk mendengarkan materi maupun mengerjakan tugas yang diberikan guru. Wajar saja mereka jenuh karena belajar melalui daring ini tidak ada teman untuk diajak bersenda gurau. Rasa rindu ingin pergi ke sekolah dan bermain bersama  teman-teman tidak dapat dibendung lagi. Hal serupa juga dirasakan oleh warganet atau dikenal dengan sebutan netizen sudah bosan menjadi kaum rebahan sehingga bersama-sama membuat #inginkembalihidupnormal di jagat sosial media sebagai bentuk pengimplementasian rasa jenuh. 
Proses pembelajaran daring bagi siswa tingkat SMP/MTs dan SMA/MA tidak memiliki kesulitan dalam penggunaan aplikasi tanpa bimbingan orang tua mereka sudah bisa mengikuti proses ini. Bukan hal yang tabu bagi mereka dalam  mengaplikasikan android atau laptop untuk beraktivitas di luar maupun di sekolah bahkan sudah ada sekolah yang menerapkan pengiriman tugas melalui email. Di zaman modern ini kerap teknologi menjadi kebutuhan sehari-hari sehingga jarang sekali ditemukan dikalangan remaja yang “gaptek” atau gagap teknologi.
Kondisi di atas tidak dapat disamakan dengan kondisi siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dalam mengikuti pembelajaran daring sangat diperlukan bimbingan orang tua/wali. Disinilah letak kesulitan yang penulis alami beberapa diantara orang tua/wali murid tidak paham menggunakan aplikasi ini sehingga penulis harus meluangkan banyak waktu  memberikan tutorial dalam mengaplikasikannya dan menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dari mereka secara ontime. Para orang tua/wali yang sudah terbiasa menggunakan android/laptop untuk membuka aplikasi facebook, whatssapp dan instagram tidak begitu sulit memberinya pemahaman menggunakan aplikasi daring ini namun bagi yang tidak pernah menggunakan android/laptop penulis sedikit kesulitan dalam memberinya pemahaman. Setelah berjalannya waktu perlahan-lahan orang tua/wali murid sudah terbiasa mengaplikasikannya sehingga proses pembelajaran menggunakan aplikasi ini berjalan dengan baik. 
Manajemen waktu orang tua untuk membimbing anak dalam proses pembelajaran daring ini masih terkendala. Bagi siswa memiliki orang tua yang bekerja sering kali pengiriman tugas  tidak tepat waktu. Seperti diketahui secara bersama di masa pandemi ini tidak hanya pelajar dan mahasiswa yang melaksanakan proses pembelajaran daring melainkan para pegawai negeri maupun karyawan dengan segela jenis pekerjaan diterapkan secara daring atau dikenal dengan istilah Work From Home (WFH). Dengan WFH  jadwal orang tua seringkali bentrok dengan jadwal pembelajaran daring anak sehingga waktu luang untuk pengiriman tugas tak jarang dilakukan pada malam hari. Tak khayal di muncul berbagai keluhan dari orang tua selama pembelajaran daring.  Namun, sesibuk apapun waktu orang tua perlu disadari bahwa Pendidikan haruslah berawal dari rumah bersama orang tua sehingga kalimat “orang tua adalah guru di rumah” atau “orang tua adalah madrasah pertama bagi anak” merupakan manifestasi peran orang tua bukan hanya memenuhi kebutuhan material sang anak melainkan juga harus memenuhi kebutuhan immaterial. Materi yang diajarkan oleh guru akan seimbang jika dibarengi dengan nilai-nilai yang diajarkan orang tua di rumah. Kondisi ini merupakan kesempatan bagi orang tua untuk memahami kerakter anak dalam belajar. 
Kendala lain yang penulis rasakan ada juga siswa yang pulang kampung sehingga kesulitan dalam mengakses jaringan internet. Kemudian di lapangan juga ditemui ada siswa/siswi tidak memiliki paket internet dan keluhan orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan membeli paket internet untuk mengikuti pembelajaran daring dengan kondisi perekonomian sebagaimana yang sudah penulis paparkan di atas sehingga hal ini perlu dicarikan solusi oleh pihak sekolah/madarsah ataupun pemerintah untuk membuat program gratis belajar online.


Mengenal Homeschooling
Homeschooling dikembangkan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendidik dan penulis bernama John Caldwell Holt berasal dari Amerika Serikat. Awal mulanya sistem pendidikan alternatif ini akibat dari keresahan dan keprihatanan Holt. Menurutnya, kegagalan akademis pada siswa tidak ditentukan oleh kurangnya usaha pada sistem sekolah, tapi disebabkan oleh sistem sekolah itu sendiri kemudian Holt mengembangkan metode ini dengan tujuan untuk memberikan siswa keleluasaan lebih dalam pendidikan dan membebaskan mereka dari cara berpikir instruktif yang dikembangkan melalui sekolah. 
Nah, di Indonesia kita sering mengenal istilah homeschooling ini dari media televisi memberitakan tentang artis yang menerapkan pendidikan homeschooling karena jadwal syutingnya padat sehingga tidak memiliki waktu untuk sekolah formal sebagaimana anak-anak lainnya. Perlu diketahui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak dijumpai istilah homeschooling namun demikian dapat dikatakan bahwa homeschooling merupakan kategori pendidikan informal. Terkait pendidikan informal undang-undang sisdiknas menjelaskannya dalam Pasal 27 (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendekatan-pendekatan  yang  digunakan  dalam  program homeschooling menurut Ramson yang dikutip dari buku Ishak Abdulhak dan Ugi  Suprayogi yang berjudul “Penelitian  Tindakan  dalam  Pendidikan  Nonformal” yaitu:
  1. School at home: Pendekatan  ini  merupakan  model  pendidikan  yang  sama dengan pendidikan yang diselenggarakan disekolah.
  2. United studies: Pendekatan  ini  merupakan  model  pendidikan  yang  berbasis tema. Siswa tidak belajar permata pelajara n, tetapi belajar melalui tema tertentu yang ditinjau dari berbagai mata pelajaran
  3. Charlotte mason atau The living book approach: Pendekatan  ini  merupakan  model  pendidikan  melalui pengalaman nyata. 
Di masa pandemi  ini apakah dapat dikatakan proses pembelajaran daring yang dilakukan di rumah sama dengan homeschooling? Penulis menilai proses pembelajaran daring yang dilakukan di rumah memiliki sedikit kesamaan dengan homeschooling tunggal yaitu diselenggarakan oleh sebuah keluarga tanpa bergabung dengan keluarga lainnya secara langsung melainkan hanya dalam jaringan.  
***Guru Madya/Guru Kelas pada MIN 3 Kota Pekanbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGAGAS MODEL PEMBELAJARAN FLIPPED CLASSROOM PADA PENDIDIKAN JARAK JAUH (PJJ) KURIKULUM DARURAT MADRASAH DI ERA TATANAN NORMAL BARU

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1  menyatakan bahwa: “Pendidikan jarak jauh...